Anggota Tim Sosialisasi Perda dan Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Sulastri mengatakan, Perda yang telah disusun itu, supaya memudahkan sasaran kerja di satuan pendidikan di kabupaten/kota. Mulai Januari 2014, Perda itu dipastikan dilaksanakan.
"Kita maunya Perda ini bisa dilaksanakan, karena ini payung hukum untuk memberikan dana. Jadi dengan payung hukum ini lebih mudahkan kita bergerak ke satuan pendidikan di kabupaten kota," terangnya.
Kriteria daerah khusus ditegaskan dalam Perda tersebut, yaitu mencakup daerah perbatasan, daerah terluar, daerah terbelakang, daerah bencana alam, dan daerah bencana sosial. Walau sasarannya langsung ke sekolah dengan kondisi memprihatinkan bangunannya, tetapi kembali kepada peran aktif kabupaten tersebut.
"Berhubungan dengan satuan pendidikan, tergantung dari kabupaten itu sendiri. Mereka (Dinas Pendidikan) membutuhkan apa, kita memfasilitasinya," terangnya, seraya mengatakan tidak mengetahui anggaran yang akan dikucurkan melaksanakan Perda itu.
Sulastri mengatakan, dasar pembuatan perda itu, setelah timnya melihat realitas kondisi sekolah, guru, dan sarana prasana pendidikan yang tidak lebih baik kondisinya dengan pendidikan di perkotaan.
0 komentar:
Posting Komentar