Pengadilan Tinggi Bangladesh telah menjatuhi hukuman mati kepada pemimpin senior kelompok oposisi Islam, Abdul Kadir Mullah, atas pembunuhan massal selama Perang Kemerdekaan 1971 melawan Pakistan.
Mullah (65 tahun), yang menduduki peringkat keempat pemimpin tertinggi Partai Jamaat-i-Islami, menjadi politikus pertama yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Bangladesh, hukuman seumur hidupnya dibatalkan, seperti dilansir stasiun televisi Aljazeera, Selasa (17/9).
"Pengadilan meningkatkan hukuman seumur hidupnya menjadi hukuman mati," kata Jaksa penuntut umum Muhammad Ali.
Pengacara Mullah, Tajul Islam, mengatakan lima anggota panel dari Divisi Banding menolak permohonan pembebasan asisten sekretaris jenderal Jamaat-i-Islami itu.
"Kami terkejut atas vonis itu. Ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah peradilan di Asia Selatan sebuah hukuman sidang pengadilan telah ditingkatkan oleh Mahkamah Agung," kata Tajul Islam.
Kelompok Jamaat-i-Islami telah menyerukan untuk mengadakan demonstrasi besar-besaran selama 48 jam yang dimulai besok. Hukuman seumur hidup Mullah yang pertama disampaikan pada Februari lalu memicu meluasnya protes, termasuk oleh pengunjuk rasa dari kelompok sekuler yang marah atas ringannya hukuman.
Puluhan ribu massa dari kelompok sekuler berkumpul di sebuah alun-alun di Ibu Kota Dhaka selama beberapa pekan, menuntut pelaksanaan hukuman mati kepada Mullah, dan menggambarkan dia sebagai Tukang Daging dari Mirpur yang terkenal jahat, serta bertanggung jawab atas pembunuhan ratusan warga tidak bersalah di pinggiran Dhaka selama perang.
Pengunjuk rasa memaksa parlemen untuk mengubah undang-undang kejahatan perang, yang memungkinkan penuntut untuk menaikkan banding melawan vonis dan menuntut hukuman mati di Mahkamah Agung.
Sumber : Merdeka
0 komentar:
Posting Komentar